Cara Pindah KTP dan Kartu Keluarga Lewat Online di Disdukcapil Pangkalpinang
Setelah menikah dengan Em pada bulan Oktober yang lalu, kami berdiskusi tentang status domisili ke depannya. Memang kami berdua saat ini sudah bekerja di kota yang sama, tetapi rasa-rasanya berat untuk mengganti status domisili Provinsi Sumatera Selatan yang sudah melekat selama 27 tahun. Baiklah, singkat cerita setelah mempertimbangkan dampaknya, kami sepakat pindah domisili ke Pangkalpinang, Pulau Bangka. Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana mekanisme mengurus pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)?
Nah kebetulan, saat itu liburan telah usai, kami sudah berangkat kembali ke Pangkalpinang. Artinya sangat menyita waktu jika harus bolak-balik ke Sumatera Selatan hanya untuk mengurus administrasi KTP dan Kartu Keluarga. Saya terakhir kali berurusan dengan Disdukcapil itu 10 tahun yang lalu, membayangkan prosedur pelayanan yang waktu itu ribet, saya pesimis, mengurus pindah domisili ini bakal ribet dan ruwet.
Saya mencoba bertanya ke salah satu keluarga yang bertugas di Disdukcapil, betapa terkejutnya saya mendengar penjelasan beliau. Membuat saya terkagum dengan salah satu reformasi pelayanan dari dinas pendudukan dan catatan sipil. Mengurus pindah KTP dan KK sangat mudah asal kita tau tata-caranya.
Langkah-langkah ini saya ulas berdasarkan pengalaman pribadi di Disdukcapil Pangkalpinang ya, mungkin kurang lebih sama juga di daerah kalian.
1. Datang ke Disdukcapil Kota Pangkalpinang
Saran pertama dari keluarga yang kerja di dinas terkait yaitu datang langsung ke Disdukcapil Pangkalpinang. Info dari beliau kini mengurus perpindahan domisili sudah bisa online. Artinya adalah Disdukcapil sudah punya aplikasi yang saling terintegrasi antar daerah. Menurut saya ini reformasi pelayanan yang sangat bagus.
Saya dan Em datang berdua sepagi mungkin. jam delapan. Supaya dapat nomor antrian awal. Lokasi Disdukcapil berada persis diseberang kantor walikota Pangkalpinang. Terletak di Jl. Rasukanda, Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
2. Ambil nomor antrian
Nah selanjutnya kami mengambil nomor antrian di mesin. Mirip vending machine, dengan enam kategori pelayanan yaitu :
- Perekaman KTP elektronik
- Legalisir
- Pengambilan Dokumen
- Informasi / Pengaduan
- Pelayanan Umum
- Disabilitas Lansia / Ibu Menyusui
3. Pilih layanan informasi terlebih dahulu
Karena belum punya pengalaman sama sekali, maka dari itu kami mengambil nomor antrian informasi / pengaduan. Supaya ketemu dulu titik terang cara pindah KTP dan KK ini. "Bu, kami kan baru nikah, bagaimana mengganti domisili ke Pangkalpinang dan membuat kartu keluarga" tanya saya.
Petugas menjelaskan dengan ramah dan jelas, meski beberapa kali logat khas dan bahasa Bangka keluar tetapi poin pentingnya kami dapatkan. Intinya jangan lupa mempersiapkan persayaratan seperti KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi buku nikah. Saya lupa apakah harus menyiapkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau tidak, tetapi tidak ada salahnya siapkan saja.
4. Pilih pelayanan Umum
Karena persyaratannya sudah kami bawa , selanjutnya pada hari itu juga kami langsung mengurus di loket pelayanan umum. Terus dikasih formulir dua lembar yang berisikan identitas yang perlu diisi. Waduh sepertinya saya lupa memfotokan formulirnya. Saya ingat ada pilihan pindah domisili dari kabupaten asal ke kota tujuan Pangkalpinang.
Setelah semua formulir diisi dan diserahkan, kami mendapatkan tanda terima SKPWNI Online. Nah jangan lupa KTP kalian harus difotokopi dulu atau bawa SKPWNI Online ini kemana-mana, karena nantinya KTP asli kita bakal disimpan sementara oleh Disdukcapil.
5.Menunggu konfirmasi dan peralihan berkas dari Disdukcapil asal
Nanti bapak bakal mendapatkan email pertanda perpindahan dari Disdukcapil asal sudah diproses. Nah setelah mendapatkan email itu bapak ke sini lagi untuk langkah selanjutnya. Biasanya sih lamanya tujuh hari ya pak.
Selang beberapa hari kemudian saya mendapatkan email dari siakonline@dukcapil.kemendagri.go.id. Keesokan harinya saya datang lagi ke kantor Disdukcapil Pangkalpinang bersama Em.
6. Melengkapi berkas
Nah langkah selanjutnya, kami kembali ke layanan umum. Proses pertama itu hanya memproses dari Disdukcapil tempat asal saja. Selanjutnya proses di Disdukcapil tempat tujuan atau Pangkalpinang. Tidak banyak langkah perlu dilakukan, hal-hal administrasi yang perlu dilengkapi juga hanya sedikit. Bahkan saking mudahnya saya lupa diminta mengisi apa.
Nah saya kira bakal ada sesi foto dan ttd lagi sama seperti membuat KTP pertama kali, rupanya data kita itu sudah terekam di sistem. Saat itu juga saya baru tau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita itu berlaku seumur hidup, jadi angka 1604 yang merupakan kode salah satu daerah provinsi Sumatera Selatan bakal tetap melekat.
Disdukcapil hanya mengubah domisili baru saja. Sepertinya bisa juga mengubah foto di KTP tapi buat apa juga, biarkan foto saya tetap seperti itu, foto ketika 17 tahun dengan tampang agak sebal menunggu proses pembuatan KTP yang cukup menguras tenaga dan waktu karena jarak rumah saya ke kota kabupaten lumayan jauh.
Setelah proses melengkapi berkas selesai, saya mendapatkan tanda terima untuk mengambil KTP dan KK baru. Prosesnya diperkirakan selama tiga hari. Untuk mengambilnya saya minta tolong ke Em yang lokasi kerjanya berdekatan dengan kantor Disdukcapil.
7. Pengambilan dokumen KTP dan Kartu Keluarga yang baru
Untuk mengambil KTP dan Kartu Keluarga baru yang telah dicetak, kita ambil antrian loket pengambilan. Prosesnya cepat juga, syukurlah. Resmi sudah menjadi warga Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mudah-mudahan bisa memberikan kontribusi positif di sini, yang jelas saya pribadi tidak setuju rencana pembangunan PLTN di Babel :).
Salam Takzim.
0 komentar